Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar yang selanjutnya disebut Universitas adalah perguruan tinggi keagamaan negeri di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
2. Statuta Universitas yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Universitas yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Universitas.
3. Rektor adalah organ Universitas yang memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Universitas.
4. Senat adalah organ Universitas sebagai unsur penyusun kebijakan, yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan di bidang akademik.
5. Satuan Pengawasan Internal adalah unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor.
6. Dewan Penyantun adalah badan nonstruktural yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Rektor.
7. Gelar Akademik adalah gelar yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik.
8. Penilaian Pembelajaran adalah proses pengumpulan dan pengelolaan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
9. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan, akademik, atau profesi dalam satu rumpun ilmu disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
10. Pascasarjana adalah kesatuan kegiatan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan program magister dan/atau program doktor.
11. Jurusan adalah himpunan program studi dalam sub rumpun ilmu yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan.
12. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan
akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
13. Rencana Induk Pengembangan yang selanjutnya disingkat RIP adalah instrumen perencanaan yang merupakan bagian dari kebijakan umum Universitas dan digunakan sebagai dasar dalam MENETAPKAN kebijakan, prosedur, dan penyelenggaraan tugas tridharma perguruan tinggi yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
14. Rencana Kinerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah dokumen yang berisi penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam rencana strategis, yang akan dilaksanakan oleh Universitas melalui berbagai kegiatan tahunan serta berisi informasi mengenai tingkat atau target kinerja berupa output dan/atau outcome yang ingin diwujudkan oleh suatu organisasi pada 1 (satu) tahun tertentu.
15. Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan.
16. Ketua Jurusan adalah pemimpin pada Jurusan yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Program Studi.
17. Direktur adalah pemimpin Pascasarjana pada Universitas.
18. Ketua Lembaga adalah pemimpin lembaga pada Universitas.
19. Kepala Pusat adalah pemimpin pusat pada Universitas.
20. Kepala Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut Kepala UPT adalah pemimpin unit pelaksana teknis penunjang akademik pada Universitas.
21. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
22. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.
23. Alumni adalah lulusan Universitas yang dibuktikan dengan tanda kelulusan.
24. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
25. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi.
26. Warga Kampus adalah Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan Universitas.
27. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
28. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
29. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pemimpin satuan kerja yang membidangi pendidikan tinggi keagaman Hindu pada Kementerian.
Tujuan Universitas:
a. menyediakan lulusan yang memiliki kompetensi akademik dan mampu menerapkan nilai-nilai agama Hindu, ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni budaya;
b. menciptakan sarjana yang sujana dilakukan melalui pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat;
c. mengembangkan dan menyebarluaskan ajaran agama Hindu serta ilmu pengetahuan dan teknologi, dan mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat serta memperkaya kebudayaan nasional;
d. mewujudkan kehidupan masyarakat akademis yang bermoral, berkualitas, mandiri, dan berjiwa kewirausahaan melalui sistem manajemen pendidikan yang bermutu, transparan, akuntabel, dan demokratis;
e. menjalin kerja sama di berbagai bidang untuk meningkatkan mutu tridharma perguruan tinggi;
f. menjadikan Universitas sebagai pusat studi yang unggul dalam penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
dan
g. menumbuhkembangkan lembaga-lembaga fungsional dan profesional, yang berdaya saing dan berkelanjutan untuk mengoptimalkan eksistensi Universitas.
(1) Busana akademik Universitas terdiri atas:
a. toga jabatan;
b. toga wisudawan; dan
c. jas almamater.
(2) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jubah yang dikenakan oleh Ketua Senat, Sekretaris Senat, Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Profesor, dan anggota Senat.
(3) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pada akademik, yakni upacara dies natalis,
wisuda sarjana, dan pengukuhan Profesor.
(4) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. terbuat dari kain polos berwarna hitam (kode gradasi #000000), berukuran besar sampai ke bawah lutut, dengan bentuk lengan panjang melebar ke arah pergelangan tangan;
b. pada pergelangan tangan dilapisi kain berwarna hijau (kode gradasi #006400), selebar kurang lebih 12 cm (dua belas sentimeter);
c. pada bagian atas lengan sebelah luar dan pada bagian punggung toga terdapat lipatan (plooi); dan
d. leher toga dan sepanjang garis pembuka dilapisi dengan warna hijau (kode gradasi #006400) untuk toga Rektor dan Wakil Rektor, warna emas (kode gradasi #FFD700) untuk Profesor, dan untuk toga jabatan lainnya disesuaikan dengan warna masing- masing Fakultas dan Pascasarjana.
(5) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan topi jabatan dan kalung jabatan:
a. topi jabatan merupakan penutup kepala terbuat dari bahan berwarna hitam (kode gradasi kode #000000), berbentuk segi lima, sisi masing-masing 20 cm (dua puluh sentimeter), dan di tengahnya terdapat hiasan kuncir lilitan benang berwarna sesuai dengan leher/garis pembuka toga masing-masing;
b. kalung jabatan Ketua Senat berbentuk rangkaian lambang Universitas, terbuat dari logam tipis berwarna emas (kode gradasi #FFD700); dan
c. kalung jabatan anggota Senat berwarna putih (kode gradasi #FFFFFF).
(6) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jubah yang dikenakan wisudawan Universitas.
(7) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terbuat dari kain berwarna hitam (kode gradasi #000000), ukuran besar, dan panjang sampai ke bawah lutut, lengan panjang dengan lebar yang merata, terdapat
lipatan (plooi) pada lengan atas dan punggung toga, dan tampak bagian belakang toga wisudawan semua jenjang berbentuk segi empat.
(8) Kelengkapan toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan topi wisudawan yang bentuk, ukuran, dan warnanya sama dengan topi jabatan, dan kuncir wisudawan berwarna sesuai dengan warna bendera Fakultas dan Pascasarjana.
(9) Jas almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berwarna biru (kode gradasi #0000CD) dan pada bagian dada sebelah kiri terdapat lambang Universitas.