Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Gelar Akademik adalah gelar yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik bidang studi tertentu dari suatu perguruan tinggi. Gelar akademik terdiri dari sarjana, magister, dan doktor.
2. Program studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
3. Pendidikan vokasi adalah pendidikan tinggi yang diarahkan untuk memiliki keahlian terapan tertentu.
4. Menteri adalah Menteri Agama.
5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama.