Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 10Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagaiberikut :
PERMEN Nomor 33 Tahun 2013
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.