Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Palopo

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Persyaratan calon Wakil Rektor: a. berstatus Dosen tetap ASN; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat pendaftaran; d. lulusan program Doktor dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala; e. memiliki pengalaman manajerial pada perguruan tinggi; f. memahami visi, misi, dan tujuan Universitas; g. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; j. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Wakil Rektor secara tertulis; dan k. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
Your Correction