Correct Article 25
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Palopo
Current Text
(1) Organisasi Universitas terdiri atas:
a. Rektor dan Wakil Rektor;
b. Senat;
c. Satuan Pengawas Internal;
d. Dewan Penyantun; dan
e. Dewan Pengawas.
(2) Organisasi Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan fungsi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
(3) Hubungan antarorganisasi Universitas dilandasi oleh semangat kolegialitas satu terhadap yang lain.
(4) Tugas dan fungsi organisasi Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
