Correct Article 8
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Palopo
Current Text
(1) Perguruan tinggi keagamaan Islam negeri dalam Statuta ini bernama Universitas Islam Negeri Palopo.
(2) Universitas berkedudukan di Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan.
(3) Universitas berdiri pada tanggal 8 Mei 2025 bertepatan dengan tanggal 9 Zulkaidah 1446 Hijriah, berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 59 Tahun 2025 tentang Universitas Islam Negeri Palopo.
(4) Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Palopo yang ditetapkan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 141 Tahun 2014 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Palopo Menjadi Institut Agama Islam Negeri Palopo.
(5) Dies Natalis Universitas ditetapkan pada tanggal 27 Maret berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 168 Tahun 1968 tentang Pendirian Fakultas Filial IAIN Alauddin di Palopo.
Your Correction
