Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Palopo

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Universitas mempunyai misi: a. menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang bermutu dalam menghasilkan lulusan yang mengutamakan akhlakul karimah, kecendekiaan dalam integrasi keilmuan bereputasi internasional; b. menyelenggarakan kegiatan penelitian melalui model integrasi keilmuan untuk menemukan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan bertaraf internasional; c. menyelenggarakan kegiatan pengabdian dan pemberdayaan masyarakat yang mendorong pengembangan potensi manusia, masyarakat, dan lingkungan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat; d. menyelenggarakan tata kelola berbasis digital untuk mewujudkan budaya organisasi yang berintegritas, transparan, dan akuntabel; dan e. memperluas jejaring dan kemitraan untuk mengembangkan kerja sama yang strategis.
Your Correction