Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Kudus (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1745), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: