Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen adalah satuan pendidikan keagamaan formal tingkat dasar dan menengah dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan dengan memadukan ilmu agama Kristen dan ilmu umum.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
3. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen.
4. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian Agama pada tingkat provinsi.
5. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang selanjutnya disebut Kepala Kantor Wilayah adalah pemimpin Kantor Wilayah.
6. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Kantor Kementerian Agama adalah instansi vertikal Kementerian Agama pada tingkat kabupaten/kota.
7. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Kepala Kantor Kementerian Agama adalah pemimpin Kantor Kementerian Agama.