ORGANISASI
Organisasi STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh terdiri dari organ pengelola, organ pengawas, dan organ pertimbangan.
Organ pengelola STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh terdiri atas:
a. Ketua dan Wakil Ketua;
b. Jurusan;
c. Bagian Administrasi Umum, Akadcmik, dan Keuangan;
d. Pusat; dan
e. Unit Pelaksana Teknis.
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Agama.
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ketua dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Ketua.
(2) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Wakil Ketua Bidang Akademik dan Kelembagaan yang mempunyai tugas membantu Ketua dalam bidang akademik dan kelembagaan;
b. Wakil Ketua Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan yang mempunyai tugas membantu Ketua dalam bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan; dan
c. Wakil Ketua Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama yang mempunyai tugas membantu Ketua dalam bidang kemahasiswaan dan kerjasama.
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan satuan pelaksana akademik pada STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh yang mempunyai tugas menyelenggarakan program studi dalam 1 (satu) disiplin ilmu pengetahuan keagamaan Islam.
(2) Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
Jurusan pada STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh terdiri atas:
a. Tarbiyah dan Keguruan;
b. Syariah dan Ekonomi Islam; dan
c. Dakwah dan Komunikasi Islam.
Organ jurusan terdiri atas:
a. Ketua Jurusan;
b. Sekretaris Jurusan;
c. Ketua Program Studi; dan
d. Sekretaris Program Studi.
Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas jurusan.
Sekretaris Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b mempunyai tugas membantu Ketua Jurusan dalam bidang penyelenggaraan jurusan, evaluasi, dan pelaporan.
Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan program studi.
Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d mempunyai tugas membantu Ketua Program Studi dalam bidang penyelenggaraan program studi, evaluasi, dan pelaporan.
(1) Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 hurul c yang selanjutnya disebut Bagian AUAK, merupakan unsur pelaksana administrasi yang mempunyai tugas melaksanakan administrasi umum, keuangan, perencanaan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, perundang-undangan, dan administrasi akademik, kemahasiswaan, alumni, dan kerjasama.
(2) Bagian AUAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1), Bagian AUAK menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan pelaksanaan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
b. pelaksanaan administrasi umum yang meliputi pelaksanaan ketatausahaan, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dokumentasi, dan publikasi;
c. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, kepegawaian, dan perundang-undangaan;
d. pelaksanaan perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara (SIMAK BMN), evaluasi, dan penyusunan laporan keuangan;
e. pengelolaan informasi dan pelayanan administrasi akademik dan kemahasiswaan, pcmbinaan bakat dan minat mahasiswa, pemberdayaan alumni, dan kerjasama perguruan tinggi; dan
f. penyiapan evaluasi dan pelaporan.
Bagian AUAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan;
b. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan dan pelaksanaan rencana, program, evaluasi program dan anggaran, pelaporan, administrasi umum, penataan organisasi dan tata laksana, kepegawaian, perundang-undangan, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik Negara (SIMAK BMN), evaluasi, dan penyusunan laporan.
(2) Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan informasi dan pelayanan administrasi akademik dan kemahasiswaan, pembinaan bakat dan minat mahasiswa, pemberdayaan alumni, dan kerjasama perguruan tinggi.
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e yang selanjutnya disebut UPT merupakan unsur penunjang dalam penyelenggaraan pendidikan.
UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e terdiri dari:
a. Unit Perpustakaan;
b. Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data; dan
c. Unit Pengembangan Bahasa.
(1) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan dan pengembangan kepustakaan serta kerjasama, evaluasi, dan penyusunan laporan.
(2) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh Ketua, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Ketua Bidang Akademik dan Kelembagaan.
(1) Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b mempunyai tugas pengelolaan dan pengembangan sistem informasi dan pangkalan data.
(2) Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh Ketua, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Ketua Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan.
(1) Unit Pengembangan Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan bahasa.
(2) Unit Pengembangan Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh Ketua, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Ketua Bidang Akademik dan Kelembagaan.