Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Institut dapat memberikan penghargaan kepada Dosen, Mahasiswa, Tenaga Kependidikan, serta pihak lain, baik lembaga maupun perorangan, yang dinilai berjasa atau berprestasi dalam kegiatan tridharma perguruan tinggi. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penghargaan kesetiaan, penghargaan prestasi akademik, dan/atau nonakademik. (3) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
Your Correction