Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Institut wajib menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Penyelenggaraan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Your Correction