Correct Article 4
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan
Current Text
Institut mempunyai misi:
a. menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas guna menghasilkan lulusan yang unggul, bermartabat, dan berkarakter Tri Kaya Parisudha;
b. menyelenggarakan penelitian yang kompetitif, kolaboratif, inovatif, dan integratif untuk pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya;
c. menyelenggarakan pengabdian pada masyarakat dalam aspek pendidikan, agama, seni, dan budaya serta humaniora dalam rangka memperkuat kualitas moderasi dan kerukunan umat beragama; dan
d. menyelenggarakan sistem tata kelola dan kerja sama perguruan tinggi yang transparan, akuntabel, dan bersih melayani berlandaskan Tri Kaya Parisudha.
Your Correction
