Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
Your Correction