Correct Article 18
PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon
Current Text
Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 terdiri atas:
a. Ketua Jurusan;
b. Sekretaris Jurusan;
c. Program Studi; dan
d. Jabatan Fungsional Dosen.
Your Correction
