Correct Article 16
PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon
Current Text
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan himpunan sumber daya pendukung pada fakultas.
(2) Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Jurusan yang bertanggung jawab kepada Dekan.
Your Correction
