Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Dekan dibantu oleh Wakil Dekan. (2) Wakil Dekan pada Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan terdiri atas: a. Wakil Dekan Bidang Akademik, mempunyai tugas membantu Dekan dalam penyelenggaraan pendidikan akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta kelembagaan; b. Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum, mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum, kepegawaian, perencanaan, dan keuangan; dan c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama, mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama. (3) Wakil Dekan pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam, Fakultas Syariah, serta Fakultas Ushuluddin dan Adab terdiri atas: a. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama; dan b. Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum, mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum, kepegawaian, perencanaan, dan keuangan.
Your Correction