Correct Article 6
PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon
Current Text
Organ pengelola Universitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas:
a. Rektor dan Wakil Rektor;
b. Fakultas;
c. Pascasarjana;
d. Biro Akademik, Keuangan, dan Umum;
e. Lembaga; dan
f. Unit Pelaksana Teknis.
Your Correction
