Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Organ pengelola Universitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas: a. Rektor dan Wakil Rektor; b. Fakultas; c. Pascasarjana; d. Biro Akademik, Keuangan, dan Umum; e. Lembaga; dan f. Unit Pelaksana Teknis.
Your Correction