Correct Article 4
PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Universitas menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan visi, misi, kebijakan, dan perencanaan program;
b. penyelenggaraan dan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi;
c. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika;
d. pelaksanaan sistem penjaminan mutu;
e. pengawasan internal; dan
f. pelaksanaan administrasi, evaluasi, dan pelaporan.
Your Correction
