Correct Article 1
PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon yang selanjutnya disebut Universitas adalah perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
2. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
4. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pendidikan Islam.
Your Correction
