Correct Article 8
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri
Current Text
(1) Perguruan tinggi keagamaan Islam negeri dalam Statuta ini bernama Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri.
(2) Universitas berkedudukan di Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur.
(3) Universitas berdiri pada tanggal 8 Mei 2025 bertepatan dengan tanggal 9 Zulkaidah 1446 Hijriah, berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2025 tentang Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri.
(4) Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Kediri yang ditetapkan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 26 Tahun 2018 tentang Institut Agama Islam Negeri Kediri.
(5) Dies Natalis Universitas ditetapkan pada tanggal 1 Oktober berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 66 tentang Fakultas Ushuluddin Institut Agama Islam Negeri Sunan Ampel Cabang Kediri.
Your Correction
