Correct Article 4
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri
Current Text
Universitas mempunyai misi:
a. menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang berkualitas dan profesional berbasis teknologi untuk pengembangan ilmu keislaman, sains, dan keindonesiaan;
b. menyelenggarakan penelitian untuk pengembangan ilmu keislaman, sains, dan keindonesiaan;
c. menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat berlandaskan ilmu keislaman, sains, dan keindonesiaan;
d. mengintegrasikan ilmu keislaman, sains, dan keindonesiaan;
e. menjalin kerja sama tingkat nasional dan internasional dalam pengembangan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
f. menyelenggarakan tata kelola pendidikan tinggi yang unggul, profesional, transparan, dan akuntabel; dan
g. meningkatkan akses pendidikan tinggi dan daya saing nasional dan internasional.
Your Correction
