Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 34
PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Pendaftaran bukti pernikahan yang dilangsungkan di luar negeri dicatat oleh Kepala KUA pada buku pendaftaran nikah luar negeri.
Your Correction
Pendaftaran bukti pernikahan yang dilangsungkan di luar negeri dicatat oleh Kepala KUA pada buku pendaftaran nikah luar negeri.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion