Correct Article 27
PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
Current Text
(1) Dalam hal pemeriksaan nikah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 tidak terpenuhi atau terdapat halangan untuk menikah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan, kehendak nikah ditolak.
(2) PPN LN memberitahukan penolakan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada calon suami, calon istri, atau wali nikah disertai alasan penolakan.
Your Correction
