Correct Article 26
PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
Current Text
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan nikah belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 25, PPN LN memberiktahukan secara tertulis kepada calon suami, calon istri, atau wali nikah untuk melengkapi dokumen persyaratan.
(2) Calon suami, calon istri, wali nikah atau wakilnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melengkapi dokumen nikah paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal akad nikah.
Your Correction
