Correct Article 24
PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
Current Text
Dokumen dan persyaratan kehendak nikah serta bimbingan perkawinan dalam pelaksanaan Pencatatan Pernikahan di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 berlaku secara mutatis mutandis terhadap dokumen dan persyaratan kehendak nikah serta bimbingan perkawinan dalam pelaksanaan Pencatatan Pernikahan di luar negeri.
Your Correction
