Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pencatatan Pernikahan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan berdasarkan hukum negara setempat. (2) Dalam hal negara tempat pelaksanaan Pencatatan Pernikahan tidak memiliki hukum yang mengakomodir pernikahan bagi warga negara INDONESIA atau negara tempat pelaksanaan Pencatatan Pernikahan memperbolehkan pernikahan sesuai dengan hukum negara Republik INDONESIA, Pencatatan Pernikahan yang dilakukan di luar negeri dapat dilakukan pada Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri atau di tempat lain.
Your Correction