Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Administrasi pencatatan nikah menggunakan aplikasi SIMKAH. (2) Dalam hal KUA belum terhubung dengan jaringan internet, input data nikah dapat dilakukan oleh admin SIMKAH pada Kantor Kementerian Agama.
Your Correction