Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pencatatan nikah pada akta nikah dilakukan setelah akad nikah dilaksanakan. (2) Akad nikah dilaksanakan setelah memenuhi ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
Your Correction