Correct Article 19
PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
Current Text
(1) Pencatatan nikah pada akta nikah dilakukan setelah akad nikah dilaksanakan.
(2) Akad nikah dilaksanakan setelah memenuhi ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
Your Correction
