Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 18
PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas, PPN dapat dibantu Pembantu PPN. (2) Pelaksanaan tugas Pembantu PPN ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
(1) Dalam melaksanakan tugas, PPN dapat dibantu Pembantu PPN. (2) Pelaksanaan tugas Pembantu PPN ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion