Correct Article 10
PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
Current Text
(1) Akad nikah dinyatakan sah jika memenuhi rukun nikah.
(2) Rukun nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. calon suami;
b. calon istri;
c. wali nikah;
d. dua orang saksi; dan
e. ijab kabul.
Your Correction
