Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal telah terpenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 7 ayat (2), Kepala KUA mengumumkan kehendak nikah. (2) Pengumuman kehendak nikah dilakukan pada tempat tertentu di KUA, atau di media lain yang dapat diakses oleh masyarakat.
Your Correction