Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendaftaran bukti pernikahan eks KUA di Provinsi Timor Timur dilakukan dengan persyaratan: a. membawa Buku Nikah asli; dan b. membawa surat keterangan dari lurah/kepala desa domisili. (2) Pendaftaran bukti nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku pendaftaran bukti pernikahan luar negeri. (3) Kepala KUA memberi catatan pada kolom catatan pada Buku Nikah bahwa Bukti Nikah sudah di daftar pada KUA.
Your Correction