Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Supervisi pencatatan nikah dan rujuk dilakukan secara berjenjang dan berkala. (2) Pejabat yang mempunyai tugas di bidang bimbingan masyarakat Islam pada Kantor Kementerian Agama melakukan supervisi kepada KUA setiap 3 (tiga) bulan. (3) Pejabat yang mempunyai tugas di bidang kepenghuluan di tingkat provinsi melakukan supervisi setiap 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) tahun. (4) Pejabat yang mempunyai tugas di bidang kepenghuluan di tingkat pusat melakukan supervisi sesuai kebutuhan. (5) Hasil supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dibuat dalam bentuk berita acara yang ditandatangani oleh tim supervisi dan Kepala KUA. (6) Hasil supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
Your Correction