Correct Article 49
PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
Current Text
(1) Akta Nikah yang rusak atau hilang karena keadaan kahar dapat diterbitkan kembali dengan ketentuan:
a. KUA membuat berita acara kerusakan atau kehilangan Akta Nikah akibat bencana;
b. KUA memberikan surat pengantar kepada pasangan nikah yang akan mengajukan isbat ke Pengadilan; dan
c. KUA menerbitkan Akta Nikah setelah ada penetapan dari Pengadilan.
(2) Akta Nikah yang rusak atau hilang di luar ketentuan ayat (1) di atas dapat diterbitkan kembali dengan ketentuan:
a. KUA membuat berita acara kerusakan atau kehilangan;
b. KUA melaporkan kehilangan Akta Nikah ke pihak kepolisian setempat;
c. KUA memberikan surat pengantar kepada pasangan nikah yang akan mengajukan isbat ke Pengadilan; dan
d. KUA menerbitkan Akta Nikah setelah ada penetapan dari Pengadilan.
Your Correction
