Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Buku Nikah pengganti yang pernah diterbitkan dalam bentuk lembaran duplikat dapat dimintakan ganti dengan berbentuk Buku Nikah pengganti melalui permohonan kepada KUA.
Your Correction