Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terjadi kesalahan dalam penulisan digital atau manual pada Buku Nikah atau Kartu Nikah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, perbaikan penulisan dapat dilakukan dengan penggantian Buku Nikah. (2) Dalam hal terjadi kesalahan penulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh subjek Buku Nikah dengan memenuhi persyaratan: a. dokumen otentik yang menjadi persyaratan pembuatan Buku Nikah; dan b. buku nikah dimana terdapat kesalahan penulisan. (3) Petugas KUA harus melakukan pengecekan dengan cermat dan memastikan semua data yang ditulis atau diinput sudah sesuai dengan data hasil verifikasi.
Your Correction