Correct Article 44
PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
Current Text
(1) Pengisian formulir yang digunakan dalam pendaftaran, pemeriksaan, dan pencatatan nikah dan rujuk dilakukan melalui SIMKAH.
(2) Dalam hal KUA belum memiliki fasilitas perangkat komputer atau SIMKAH, pengisian formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara manual.
(3) Pengisian formulir secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus di dalam SIMKAH pada Kantor Kementerian Agama.
(4) Penulisan hari dan tanggal pencatatan pada Akta Nikah dan kutipan Akta Nikah adalah berdasarkan hari dan tanggal peristiwa nikah.
Your Correction
