Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala KUA menandatangani dan memberikan Kutipan Akta Rujuk kepada suami dan istri. (2) Suami dan istri menyerahkan Kutipan Akta Rujuk kepada Pengadilan untuk pengambilan Buku Nikah.
Your Correction