Correct Article 35
PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
Current Text
(1) Suami dan istri yang akan melaksanakan rujuk, memberitahukan kepada PPN atau PPN LN secara tertulis dengan dilengkapi akta cerai dan surat pengantar dari lurah, kepala desa, atau Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
(2) PPN atau PPN LN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memeriksa dan meneliti akta cerai dan surat pengantar dari lurah, kepala desa, atau Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
(3) Suami mengucapkan ikrar rujuk di hadapan Kepala PPN atau PPN LN.
(4) PPN atau PPN LN mencatat peristiwa rujuk dalam Akta Rujuk yang ditandatangani oleh suami, istri, dan saksi, serta PPN atau PPN LN.
Your Correction
