Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pencatatan Pernikahan dapat dilakukan di dalam negeri dan di luar negeri. (2) Pencatatan Pernikahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. pendaftaran kehendak nikah; b. pemeriksaan nikah; c. pelaksanaan akad nikah; dan d. pencatatan nikah.
Your Correction