Article 29A
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf g mempunyai tugas melakukan layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala, secara fungsional berada dibawah Bagian Umum pada Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan dan secara operasional bertanggung jawab kepada Dekan.
6. Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: