Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Biaya Kuliah Tunggal yang selanjutnya disingkat BKT adalah keseluruhan biaya operasional per mahasiswa per semester pada jurusan/program studi tertentu di perguruan tinggi keagamaan negeri untuk program diploma dan program sarjana.
2. Uang Kuliah Tunggal yang selanjutnya disingkat UKT adalah sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung oleh setiap mahasiswa pada setiap jurusan/program studi untuk program diploma dan program sarjana.