Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Moderasi Beragama adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama dan kepercayaan yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum berlandaskan prinsip adil, berimbang, dan menaati Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 sebagai kesepakatan berbangsa.
2. Penguatan Moderasi Beragama yang selanjutnya disingkat PMB adalah upaya sistematis untuk meningkatkan Moderasi Beragama.
3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelengara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Sekretariat Bersama Moderasi Beragama yang selanjutnya disebut Sekretariat Bersama adalah forum bersama untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian/lembaga dalam penyelenggaraan PMB.
5. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.