Correct Article 23
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI PERIZINAN ORANG ASING DI BIDANG AGAMA
Current Text
(1) Rohaniwan hanya dapat ditempatkan pada 1 (satu) provinsi maksimal 3 (tiga) tahun.
(2) Dalam hal penempatan rohaniwan di provinsi lain tidak dimungkinkan, Pemberi Kerja TKA mengajukan surat permohonan perpanjangan disertai dengan alasan.
(3) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak 1 (satu) kali dengan rekomendasi.
Your Correction
