Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI PERIZINAN ORANG ASING DI BIDANG AGAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rohaniwan hanya dapat ditempatkan pada 1 (satu) provinsi maksimal 3 (tiga) tahun. (2) Dalam hal penempatan rohaniwan di provinsi lain tidak dimungkinkan, Pemberi Kerja TKA mengajukan surat permohonan perpanjangan disertai dengan alasan. (3) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak 1 (satu) kali dengan rekomendasi.
Your Correction