Correct Article 30
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI PERIZINAN ORANG ASING DI BIDANG AGAMA
Current Text
(1) Lembaga pendidikan mengajukan permohonan perpanjangan rekomendasi Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro.
(2) Permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) minimal memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan melampirkan dokumen:
a. surat persetujuan dari Rektor/Ketua atau pejabat yang ditunjuk, dan Direktur Jenderal terkait atau Kepala Pusat bagi mahasiswa/mahasantri;
b. surat persetujuan dari Kepala Kantor Kementerian Agama dan/atau Kepala Kantor Wilayah, dan Direktur Jenderal terkait atau Kepala Pusat bagi pelajar/santri;
c. akte notaris pendirian lembaga pendidikan;
d. fotokopi keputusan status badan hukum bagi lembaga pendidikan yang berstatus badan hukum;
e. legalitas lembaga, izin operasional/piagam statistik pesantren, atau surat keterangan terdaftar;
f. surat jaminan dari lembaga lembaga pendidikan, pesantren, atau lembaga pendidikan keagamaan di atas kertas bermeterai;
g. fotokopi paspor dan Itas terakhir;
h. pasfoto terbaru berwarna ukuran 4x6 cm (empat kali enam sentimeter) dengan latar belakang warna merah; dan
i. surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
Your Correction
