Correct Article 29
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI PERIZINAN ORANG ASING DI BIDANG AGAMA
Current Text
(1) Mahasiswa/mahasantri atau pelajar/santri dapat mengajukan permohonan rekomendasi perpanjangan Izin Tinggal Terbatas.
(2) Permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari sebelum masa berlaku Itas berakhir.
Your Correction
