Correct Article 14
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI PERIZINAN ORANG ASING DI BIDANG AGAMA
Current Text
(1) Permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dibahas oleh tim.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc dan terdiri atas unsur:
a. Kementerian; dan
b. kementerian/lembaga terkait.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.
(4) Dalam hal tim:
a. menyetujui permohonan pengesahan RPTKA non- DKP TKA, Kepala Biro atas nama Sekretaris Jenderal menerbitkan surat persetujuan pengesahan RPTKA non-DKP TKA; atau
b. tidak menyetujui permohonan pengesahan RPTKA non-DKP TKA, Kepala Biro atas nama Sekretaris Jenderal menolak permohonan disertai dengan alasan.
Your Correction
