Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI PERIZINAN ORANG ASING DI BIDANG AGAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberi Kerja TKA mengajukan permohonan rekomendasi pengesahan RPTKA non-DKPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro. (2) Permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen: a. surat persetujuan dari Kepala Kantor Kementerian Agama atau Kepala Kantor Wilayah, dan Direktur Jenderal terkait atau Kepala Pusat bagi rohaniwan, pengajar, atau tenaga ahli yang bertugas di luar lembaga pendidikan tinggi; b. surat persetujuan dari Rektor/Ketua perguruan tinggi keagamaan, dan Direktur Jenderal terkait atau Kepala Pusat bagi pengajar atau tenaga ahli yang bertugas di perguruan tinggi keagamaan; c. daftar riwayat hidup Orang Asing; d. fotokopi keputusan pengesahan RPTKA; e. fotokopi paspor Orang Asing berwarna; f. fotokopi polis asuransi kesehatan Orang Asing untuk jangka waktu masa kunjungan; dan g. pasfoto terbaru berwarna ukuran 4x6 cm (empat kali enam sentimeter) dengan latar belakang warna merah.
Your Correction