Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI PERIZINAN ORANG ASING DI BIDANG AGAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberi Kerja TKA wajib membayar DKP TKA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kewajiban membayar DKP TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pemberi Kerja TKA di bidang agama yang berstatus lembaga keagamaan, lembaga pendidikan yang mempekerjakan TKA untuk jabatan tertentu, dan satuan kerja pada Kementerian.
Your Correction