Correct Article 12
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI PERIZINAN ORANG ASING DI BIDANG AGAMA
Current Text
(1) Pemberi Kerja TKA wajib membayar DKP TKA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewajiban membayar DKP TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pemberi Kerja TKA di bidang agama yang berstatus lembaga keagamaan, lembaga pendidikan yang mempekerjakan TKA untuk jabatan tertentu, dan satuan kerja pada Kementerian.
Your Correction
